Senin, 07 Januari 2013

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan Negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tentram , sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai hokum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang 
 – Undang Dasar, arti kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara pada saat orde baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang – Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak – hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia  adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
1. Bagian Pembukaan
Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu :

1.    Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4.    Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.

2.  Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan dan kedudukan yang sama
c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem perwakilan
e. pemerintahan berdasarkan hokum
f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g. pendidikan rakyat yang memadai

Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
d. pers yang bebas
e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
3. Bagian Penutup
Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat asal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hokum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.

*>Berikut videonya:


1 komentar:

  1. Gratuities Casino Resort & Spa
    Welcome to 포천 출장안마 the Gratuities 광양 출장안마 Casino Resort & Spa, where fun times are always at your 광명 출장마사지 fingertips! Find great offers for 하남 출장마사지 your next 고양 출장샵 stay with a stay at Gratuities Casino Resort & Spa

    BalasHapus